A. Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal (capital market ) adalah pasar yang
mempertemukan antara penjual dan pembeli dana jangka panjang, baik dalam bentuk
utang maupun modal sendiri.
Menurut
Kepres No 52 tahun 1976 yang dimaksud dengan bursa adalah “ gedung atau ruangan
yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan effek” dan dana
yang diperjual belikan di pasar modal meliputi saham, obligasi surat berharga
(hipotik) kredit penanaman modal jangka panjang , sertifikat yang dikeluarkan
oleh PT Danareksa dan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas.
Hugh T. Parick dkk medefinisikan
pasar modal dalam tiga defisini yaitu definisi luas, menengah dan sempit;
a. Pengertian
luas.
Pasar
modal adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi termasuk bank-bank
komersial dan semua perantara dibidang keuangan serta surat-surat berharga
jangka panjang dan jangka pendek, primer dan tidak langsung.
b. Pengertian
menengah
Pasar
modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang
memperdagangakanwarkat-warkat kredit ( biasanya yang berjangka waktu lebih dari
satu tahun) termasuk saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan
tabungan serta deposito berjangka.
c. Pengertian
sempit.
Pasar
moal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangakan saham-saham dan obligasi
dengan memakai jasa makelar, komisioner dan underwriter.
B. Instrumen
yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Instrumen
pasar modal adalah semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan
di pasar bursa, instrumen pasar bursa bersifat jangka panjang. Sampai sekarang
instrumen pasar modal terdiri dari dari saham,
obligasi dan sertifikat Danareksa yang merupakan komoditi yang diperdagangkan
di pasar modal Indonesia sebagai berikut:
1. Saham adalah tanda bukti
penyertaan modal atau bukti kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan atau Perseroan Terbatas.
Pemilik
saham mempunyai hak-hak sebagai berikut;
1.
Mendapat
deviden yaitu bagian keuntungan perusahaan untuk pemilik saham.
2.
Mengeluarkan
hak suara dalam rapat umum pemegang saham
3.
Mempunyai
hak seperti bonus, klaim
4.
Peningkatan
nilai modal atau selisih nilai yang mungkin ada apabila saham dijual oleh
pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi (capital gain)
Saham
yang diperdagangakan di pasar bursa adalah:
a)
Saham biasa (common stock), yaitu saham
yang pemegangnya tidak memperoleh hak istimewa pada saat perusahaan
dilikwidasi.
b)
Saham preferen (preferred stock), yaitu saham yang
diberikan atas hak untuk mendapatkan deviden dan atau bagian kekayaan pada
pemegangya lebih dahulu dari pemegang saham biasa pada saat perusahaan
dilikwidasi.
2. Obligasi adalah tanda utang
yang dikeluarkan perusahaan atau pemerintah kepada masyarakat. Obligasi
merupakan selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah
membeli utang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Obligasi
yang diperdagangkan dikelompokkan menjadi:
a) Corporat
Bond,
yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
b) Government
Bond atau Treasury
Bond,
yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
c) Municipal
Bond,
yaitu obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai proyek
tertentu di daerah
Pemilik
obligasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
1.
Hak
atas pembayaran bunga
2.
Hak
pelunasan utang dan
3.
Peningkatan
nilai modal apabila obligasi dijual kembali
3. Sertifikat
PT Danareksa adalah surat berharga pengganti dari
sekumpulan surat berharga lain. Pemilik sertifikat dana reksa memiliki hak-hak
sebagai berikut;
a.
Deviden yang dibayar secara berkala
b.
Peningkatan nilai modal apabila sertifikat dijual kembali
c.
Hak menjual kembali kepada PT Danareksa
C. Tujuan
Pasar Modal
Beberapa
tujuan didirikan pasar modal di Indonesia diantaranya adalah:
·
Untuk
menghimpun dan mengerahkan dana dari masyarakat terutama dana-dana jangka
panjang untuk membiayai pembangunan dan perkembangan ekonomi, dengan jalan
mengikut sertakan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan memelaui
pembelian saham atau obligasi
·
Untuk
memperluas dan mempercepat partispasi pembangunan masyarakat melalui
kepemilikan saham, obligasi dan surat-surat berharga lainnya dalam rangka
untuk pemerataan pendapatan.
D. Fungsi
Pasar Modal
Pasar
modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu Negara, karena pasar modal
menjalankan dua fungsi sebagai berikut
a. Fungsi
ekonomi
Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan
fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki
kelebihan dana (investor) dan pihak yang
memerlukan dana (issuer)
b. Fungsi
keuangan
Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan atau laba (retur) bagi pemilik dana
sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
E. Manfaat
Pasar Modal
Manfaat
pasar modal dapat dirasakan oleh pemilik modal(investor), emiten, pemerintah
dan lembaga penunjang.
a.
Manfaat Pasar Modal bagi Insvestor
·
Mendapatkan
keuntungan deviden bagi pembeli saham dan bunga bagi pembeli obligasi sehingga
akan meningkatkan pendapatan
·
Keuntungan
dari adanya peningkatan harga saham sehingga akan mendapatkan capital gain.
·
Nilai
investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi, hal ini tercermin dari
meningkatnya harga saham.
·
Memiliki
perusahaan sehingga mempunyai hak suara yang dapat menentukan majunya
perusahaan. Yaitu mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemilik saham, mempunyai
RUPO bila pemegang obligasi.
·
Dapat
menjual belikan saham sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi
resiko.
·
Dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen untuk mengurangi resiko
b. Manfaat
Pasar Modal bagi Pemerintah
·
Mendorong
laju pembangunan ekonomi
·
Mendorong
meningkanya investasi yang dilakukan oleh masyarakat
·
Meringankan
beban anggaran pemerintah
·
Menciptakan
perluasan kesempatan kerja.
·
Memperkecil
Debt Service Ratio (DSR)
c. Manfaat
bagi masyarakat
·
Dana
modal akan berkembang mengikuti perkembangan ekonomi
·
Pemodal,
wirausaha akan menarik manfaat dari pengelolaan dana yang menguntungkan
·
Dengan
membagi resiko , maka akan mendapat keuntungan yang cukup
d. Manfaat
bagi Pemilik Saham
·
Tidak
ada pengusutan fiskal terhadap asal-usul uang pembelian saham
·
Pembelian
saham tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak
·
Pajak
atas bunga, deviden, royalty diberikan keringanan
·
Tidak
ada penagihan atas pajak perseroan dari hasil penerimaan bunga, hadiah.
e. Manfaat
bagi pemilik sertifikat dana
·
Harga
pembelian dijamin minimal sebesar harga nominal
·
Dana
dijamin tidak terkena akibat hukum yang mungkin diderita oleh perusahaan.
f. Manfaat
Pasar Modal bagi Emiten
·
Ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi berkurang
·
Resiko
finansial yang ringan karena kepada pemilik saham diberikan deviden yang
besarnya tergantung pada keuntungan perusahaan
·
Tidak
dikaitkan dengan kekayaan sebagai jaminan
·
Jumlah
dana yang terkumpul bisa berjumlah besar
·
Perusahaan
dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana
·
Meningkatkan
kesejahteraan karyawan.
·
Dana
dapat diterima pada saat pasar perdana selesai
·
Solvabilitas
perusahaan tinggi dapat mempertinggi citra perusahaan
·
Profesionalisme
dalam manajemen meningkat
F. Keuntungan dan Risiko di Pasar Modal
Beberapa
keuntungan yang menjanjikan dari transaksi di pasar modal :
1.
Capital Gain, yaitu selisih nilai
jual yang lebih tinggi dari nilai beli saham
2.
Dividen,
yaitu keuntungan perusahaan yang akan dibagikan kepada pemegang saham
3.
Nilai
saham yang terus meningkat
4.
Saham
dapat dijadikan agunan/jaminan dalam mengajukan kredit ke bank
Beberapa
risiko kerugian dari transaksi di pasar modal :
1.
Capital Loss, yaitu kerugian dari
hasil jual beli saham dimana nilai jual lebih rendah dari nilai beli saham
2.
Opportunity Loss, yaitu kerugian
berupa selisih suku bunga deposito dikurangi total hasil yang diperoleh dari
investasi saham
3.
Kerugian
karena perusahaan dilikuidasi karena nilai likuidasinya lebih rendah dari harga
beli saham
G. Pelaku
di Pasar Modal
a) Emiten,
adalah
pihak (perusahaan) yang bermaksud melakukan emisi/penerbitan efek untuk
diperjual belikan di pasar modal.
b) Investor,
adalah
pemodal yang akan membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang sudah go-publik.
c) Lembaga-lembaga
Penunjang
1.
Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah
untuk mengawasi pasar modal di Indonesia.
2.
Bursa
Efek, adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas
3.
Penjamin
emisi (underwriter), adalah perusahaan
yang berperan sebagai penjamin agar sekuritas/saham yang diterbitkan
emiten laku terjual.
4.
Perantara
Pedagang Efek (PPE) (pialang/broker), adalah perusahaan
yang bertindak sebagai perantara atau agen bagi pemodal dan memperoleh imbalan
dalam bentuk komisi/fee.
5.
Pedagang
efek (Dealer), adalah perusahaan
pialan yang bertindak sebagai pedagang perantara efek/agen, baik untuk pemodal
dan juga untuk dirinya sendiri
6.
Wali
Amanat (Trustee), adalah perusahaan
yang bertugas melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh
para pemodal
7.
Perusahaan
surat berharga (securities company), adalah perusahaan
yang didirikan dengan maksud untuk melakukan bisnis pada perdagangan sekuritas
8.
Penanggung,
adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi
obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji
9.
Akuntan
public, adalah akuntan yang berperan dalam memeriksa laporan keuangan dan
memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan yang go-public.
10. Notaris, adalah
pihak yang diperlukan untuk membuat berita acara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan dalam RUPS
11. Konsultan
hukum, adalah konsultan yang jasanya diperlukan agar jangan sampai perusahaan
yang menerbitkan sekuritas di pasar modal terlibat dalam persengketaan hukum
dengan pihak lain
12. Lembaga
clearing, adalah lembaga yang bertugas menyimpan sekuritas-sekuritas yang
diperdagangkan dan mengatur arus sekuritas tersebut
H. Macam-macam
Pasar di Pasar Modal
Penggolongan
pasar di pasar modal terdiri dari :
1) Pasar
Perdana / Primary Market
Adalah
pasar di mana emiten (perusahaan yang menerbitkan saham) pertama kali melakukan
penjualan saham, sebelum saham itu dicatatkan/dijual di bursa.
Pembelian
di Pasar Perdana
Kegiatan
di pasar perdana ini diawali dengan proses perusahaan mengeluarkan prospektus
untuk dipelajari oleh masyarakat yang mempunyai maksud untuk membeli.
Prospektus adalah gambaran umum tentang perusahaan dalam bentuk tertulis dan
keterangan-keterangan secara lengkap dan jujur tentang keadaan perusahaan dan
prospeknya. Pasar perdana dikuasai oleh lembaga perbankan penanam modal, broker
dan dealer yang menjadi penjamin emisi dalam pengeluaran surat-surat berharga.
Perantara ini yang mengatur penjualan efek baik kepada lembaga maupun kepada
perseorangan.
Modal
hasil penjualan pasar perdana dapat langsung digunakan untuk menambah modal dan
digunakan dalam kegiatan produksi.
2) Pasar
Sekunder / Secondary Market (Bursa)
Adalah
pasar di mana investor bisa menjual dan membeli saham setelah saham/efek
tersebut dicatat di bursa.
Jual-Beli
Pasar Sekunder
Pasar
sekunder inilah yang disebut bursa efek, pada pasar sekunder saham atau
obligasi yang berada di tangan penjamin emisi (underwriter) dijual kepada
masyarakat melalui pialang. Berbeda dengan pasar perdana, harga efek di pasar
sekunder selain ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten juga ditentukan oleh
kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Untuk lebih kalian memahmi
investasi di pasar modal, pembelian dan penjualan efek di pasar sekunder
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut;
1.
Investor
menghubungi pedagang atau perantara perdagangan efek.
2.
Jika
ingin membeli atau mejual efek . Investor memberikan surat kuasa kepada
perantara pedagang effek untuk membeli atau menjual efek. Untuk penjualan efek,
insvestor menyerahkan efek yang akan dijual.
3.
Apabila
pedagang perantara efek melaksanakan amanatnya dengan baik , maka insvestor
membayar harga efek dan biaya komisi.
Pejualan
atau pembelian efek di pasar perdana atau sekunder dapat dilakukan di dalam
bursa atau di luar bursa, dengan tata cara sebagai berikut;
a. Di
Dalam Bursa
·
Perdagangan
di bursa efek dilakukan dengan sistim kol dan sistem terus menerus. Sebelum
perdagangan dimulai para anggota bursa terlebih dahulu mengisi dan menyampaikan
daftar pesanan tentang jumlah, jenis serta batasan-batasan amanat yang
diterimanya, rencana pembelian atau penjualan kepada petugas bursa.
·
Apabila
perdagangan telah dimulai, maka anggota bursa dapat melakukan tawar menawar
efek masing-masing perusahaan sampai terbentuk kurs dan jumlah lembar efek yang
diinginkan.
·
Bagi
efek yang terjual, oleh perantara jual maka dibuatkan nota transaksi
masing-masing efek.
·
Nota
transaksi diisi kemudian ditandatangani oleh masing-masing perantara jual atau
beli dengan disertai penyerahan/pembayaran efek.
·
Sebelum
diproses lebih lanjut oleh perantara jual atau beli terlebih dahulu harus
dilegalisir oleh pejabat bursa.
·
Perantara
jual akan menyelesaikan kepada investor yang memberikan amanat jual.
Sedangkan perantara beli akan menyelesaikan dengan perusahaan yang menerbitkan
efek, perantara jual dan investor yang memberikan amanat beli.
b. Di
Luar Bursa
Sampai
saat ini di Indonesia baru obligasi yang diperdagangkan di luar bursa, baik
secara langsung maupun tidak langsung (melalui perantara perdagangan efek).
Beberapa cara perdagangan diluar bursa adalah sebagai berikut:
1). Secara langsung
·
Investor
menghubungi penjual obligasi
·
Harga
obligasi didasarkan pada harga obligasi yang terakhir di bursa. Obligasi
tersebut diperdagangkan lengkap dengan kupon bunga dan memperhitungkan bunga
berjalan.
·
Membuat
kuitansi jual beli obligasi tersebut dengan mencantumkan jumlah, seri dan nomor
obligasi yang diperdagangkan.
2). Melalui Perantara Perdagangan Efek
·
Investor
yang akan menjual atau membeli sertifikat menghubungi agen/ sub-sub agen dari
PT Danareksa
·
Membawa
tanda pengenal (KTP dan sejenisnya) dan jika akan menjual harus membawa
sertifikatnya
·
Menerima
atau membayar sertifikat yang dibeli atau dijual dengan menandatangani nota
jual beli. Jika membeli atau menerima sertifikat dan asli nota beli, sedangkan
untuk menjual hanya menerima asli nota jual.
Untuk
kelancaran pelaksanaan di pasar modal, pemerintah membentuk badan pembina pasar
modal yang terdiri dari
·
Menteri
keuangan selaku pembina merangkap anggota.
·
Menteri
Negara Penertiban Aparatur Negara/ Wakil Ketua BAPENAS, selaku wakil ketua
merangkap anggota
·
Menteri
Perdagangan selaku anggota
·
Sekretaris
Kabinet, selaku anggota
·
Gubernur
Bank Indonesia selaku anggota
·
Ketua
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai anggota.
Tugas
Badan Pembina Pasar Modal adalah;
·
Memberi
pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang
di Pasar Modal.
·
Memberikan
pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan
wewenangnya terhadap Badan Usaha Negara
·
Untuk
melakukan pengendalian dan melaksanakan Pasar Modal sesuai dengan kebijaksanaan
yang telah digariskan oleh pemerintah dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal yang
bertugas:
·
Mengadakan
penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya
melalui pasar modal degan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
·
Menyelenggarakan
Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien.
·
Terus
menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya di
Pasar Modal
Agar
lebih memahami konsep jual beli di pasar modal akan uraikan beberapa
perhitungan sederhana dengan tidak memperhitungkan komisi dan yang
lainnya;
Contoh1;
PT
Ammar mengeluarkan obligasi dengan harga nominal Rp 10.000,00 dan bunganya 15%
pertahun. Apabila investor menghendaki pendapatan sebesar 20% pertahun. Dengan
harga berapa obligasi tersebut dibeli?
Jawab:
Harga
= bunga obligasi
Rate
of return yang diharapkan
Harga
= 15% x Rp 10.000,00 / 20% = 1.500 / 0,2 =
=
Rp 7.500,00
Contoh
2
Apabila
tingkat bunga dipasaran turun menjadi 12,5% pertahun. Maka dengan harga berapa
investor menjualnya?
Jawab:
Harga
= bunga obligasi / tingkat bunga yang sedang berlangsung
=
15% x Rp 10.000,00 / 12,5 % = 1.500,00 / 0,125
=
Rp 12.000,00.
Contoh
3
PT
Qodrat mengeluarkan saham dengan harga nominal Rp 10.000,00 dengan deviden 20%
per tahun . harga saham tersebut di pasaran sekarang adalah Rp 8.000,00 berapa
prosentase pendapatan yang diharapkan investor apabila membeli saham PT Qodrat
Jawab
Rate
of Return yang diharapkan
RoR
= deviden / harga pasar x 100%
=
20% x Rp 10.000,00 / Rp 8.000,00
=
25%
Contoh
4;
Berdasarkan
contoh 3 apabila tingkat bunga rata-rata turun menjadi 16% pertahun. Dengan
harga berapa saham PT Qodrat dijual kembali?
Jawab:
Harga
= deviden saham / tingkat bunga yang sedang berlaku x 100%
=
20% x 10.000,00 / 16% x 1005
=
Rp 2.000 / 0,16
=
Rp 12.500,00
I. Mekanisme
Transaksi di Pasar Modal
1. Proses
Emisi Saham
Untuk
melakukan emisi saham, emiten harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
1.
Tempat
domisili berkedudukan di Indonesia
2.
Mempunyai
modal yang telah disetor penuh sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar
rupiah)
3.
Dalam
jangka waktu 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
4.
Laporan
keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk 2 tahun
terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat
Apabila
penawaran melalui bursa paralel modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp
100.000.000 (seratus juta rupiah) dan tidak ada persyaratan laba.
2. Langkah-langkah
dalam Emisi Saham
1.
Menghubungi Penjamin Saham (Underwriter). Tugas penjamin emisis adalah menjamin
saham yang diemisikan sesuai dengan syarat yang tercantum dalam perjanjian
penjaminan serta memberikan jasa lainguna membantu emiten dalam memasyarakatkan
efeknya melalui pasar modal. Penjamin emisi dapat melakukan penilaian terhadap
keadaan dan kemampuan calon emiten.
2.
Mnghubungi lembaga penunjang lainnya seperti (1) akuntan publik (2) notaris (3)
konsultan hukum
3.
Menyampaikan letter of intent yaitu surat pernyataan kehendak untuk
melaksanakan emisi
4.
Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta lampirannya berupa (1) rancangan
prospektus (2) anggaran dasar dan perubahan (3) laporan keuangan.
5.
Bapepam memproses permohonan dan izin diberikan paling lambat 90 hari sejak
dokumen diserahkan
6.
Setelah surat izin keluar dari Bapepam dan emisi saham, tahap selanjutnya
adalah menyelenggarakan pasar perdana. Kegiatan di pasar perdana adalah :
1.
Menyampaikan prospektus oleh penjamin emisi dan agen penjual kepada pemodal
2.
Penerima pesanan pembeli
3.Penjatahan
4.
Penyerahan sertifikat saham
5.
Listing adalah kegiatan emisi yang akan diperdagangkan di Bursa Efek dan telah
memperoleh izin menteri keuangan wajib dicatat di Bursa Efek.
3. Tata
Cara Perdagangan Efek
Perdagangan
efek di bursa reguler dan bursa paralel diselenggarakan oleh olwh Bapepam dan
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek ( PPUE).
Waktu
pelaksanaan bursa di pasar reguler dilaksanakan dalam dua sesi yaitu:
·
Sesion
pertama pukul 10.00 – 12.00 WIB
·
Sesion
kedua pukul 13.00 – 14.00 WIB
·
Hari
Jum’at tidak ada sesion ke dua.
Sedangkan
pelaksanaan bursa di pasar paralel dilakukan hanya satu sesion yaitu pukul
09.00 – 10.00 WIB. Tata cara dan sistem perdagangan efek adalah sebagai
berikut:
a. Sistem
Perdagangan Efek di Bursa Reguler
Sistem
perdagangan di bursa reguler dilakukan dalam dua sistem, yaitu sistem
kol dan
sistemterus menerus.
1.
Sistem
kol adalah sistem perdagangan yang lakukan oleh petugas bursa yang disebut
pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol adalah efek untuk
pertama kali dicatat di bursa dan dilakukan dua hari berturut-turut, setelah
itu efek diperdagangkan dengan sistem terus-menerus. Pada sistem kol ada
dua macam yaitu sistem kol terbuka dan sistem kol tertutup.
2.
1.
Pada
sistem kol terbuka, pemimpin kol menyebutkan nama dan catatan kurs terakhir
suatu efek satu persatu secara berurutan sebagaimana tercantum dalam daftar
kurs resmi (DKR), kemudian anggota bursa melakukan penawaran jual-beli. Tawar
menawar dilakukan oleh anggota bursa sampai terjadi kesepakatan harga.
Penawaran anggota bursa dilakukan dengan angkat tangan atau berteriak, apabila
telah terjadi kesepakatan harga, maka pemimpin kol akan beralih ke efek lain.
2.
Pada
sistem kol tertutup, penawaran tidak dilakukan secara terbuka, tetapi dilakukan
dengan menggunakan amplop tertutup.
3.
1.
Sistem
terus menerus adalah perdagangan efek dilakukan oleh para anggota bursa secara
langsung tanpa melalui pemimpin kol, tetapi ada pejabat bursa yang bertanggung
jawab. Pada sistim ini setiap anggota bursa serentak meninggalkan tempat duduk
setelah bursa dibuka oleh pejabat bursa untuk menuliskan tawarannya di papan
tulis masing-masing efek yang tersedia. Tawar menawar antara anggota bursa akan
berlangsung terus menerus sampai terjadi kesepakan harga.
b. Sistem
Perdagangan Efek di Bursa Paralel
Sistem
perdagangan di bursa paralel dilakukan dengan sistem terus menerus.
Masing-masing membentuk pasar mempunyai papan tulis untuk tawar menawar dengan
para pialang dan membentuk harga saham. Sistem ini terbagi menjadi lima periode
(tahap), tiap periode selama 15 menit dan pelaksanaan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut;
1.
Pra
Periode Perdagangan adalah masa penyesuaian harga penawaran dan pembelian bagi
para pembentuk pasar ( 08.45 – 09.00) WIB.
2.
Periode
Satu adalah pelaksanaan berdasarkan daftar harga pedoman yang tercatat di
lantai informasi dan dilakukan oleh para wakil pembentuk pasar beserta
perantara perdagangan efek dan pedagang efek (09.00 – 09.15)WIB
3.
Periode
Dua diawali dengan mencatatkan lagi harga penawaran dan harga pembelian baru
(bila ada) pada papan daftar harga dilantai informasi (09.15 – 09.30) WIB
4.
Periode
Tiga pada periode ini prosedur perdagangan sama dengan periode dua (09.30 –
09.45) WIB
5.
Peride
Empat prosedur perdagangan sama denga periode dua dan tida serta diakhiri oleh
penutupan pelaksanaannya (09.45 – 10.00) WIB
6.
Setiap
kali menetapkan harga penawaran dan harga pembelian pembentukan pasar wajib
menyerahkan slip harga kepada petugas lantai informasi yang dibubuhi paraf dan
cap dari pembentukan harga pasar.
Cara
perdagangan efek tersebut dilakukan apabila tarnasaksi belum padat seperti
sekarang, dimana emiten terus bertambah sistem ini tidak lagi mencukupi. Oleh
karena itu untuk mengimbangi transaksi yang terjadi, maka Bursa Efek Jakarta
mulai diotomatisasi yang dikenal dengan Jakarta Automated Trading System (JATS)
Kegiatan
perdagangan di Bursa Efek Jakarta dilakukan setiap hari bursa yaitu hari Senin
sampai Jum’at
Hari
Senin sampai Kamis
-
Sesi
I
= 09.30 – 12.00 WIB
-
Sesi II
= 13.30 – 16.00 WIB
Hari
Jum’at
-
Sesi I
= 09.00 – 11.30 WIB
-
Sesi II =
14.00 – 16.00 WIB
Pembelian
di lantai bursa ti dapat dilakukan oleh investor langsung, akan tetapi harus
melalui perusahaan pialang atau broker (anggota bursa). Perusahaan pialang ini
akan bertindak melakukan jual beli di lantai bursa melalui orang yang ditunjuk
sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Untuk
jasa pembelian dan penjualan efek ini investor harus membayar komisi
(commission fee) sebesar yang ditetapkan oleh BEJ setinggi-tingginya 1% dari
nilai transaksi.
Harga
di pasar reguler dibentuk melalui tawar menawar berdasarkan kekuatan pasar,
sedangkan di pasar negosiasi diperoleh dengan cara negosiasi antara penjual
dengan pembeli.
No comments:
Post a Comment