Thursday, April 3, 2014

Materi Pasar Modal - Ekonomi kelas XI SMA

A.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market ) adalah pasar yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dana jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Menurut Kepres No 52 tahun 1976 yang dimaksud dengan bursa adalah “ gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan effek” dan dana yang diperjual belikan di pasar modal meliputi saham, obligasi surat berharga (hipotik) kredit penanaman modal jangka panjang , sertifikat yang dikeluarkan oleh PT Danareksa dan  tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas.
Hugh T. Parick dkk medefinisikan pasar modal dalam tiga defisini yaitu definisi luas, menengah dan sempit;

a.     Pengertian luas.
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi termasuk bank-bank komersial dan semua perantara dibidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan jangka pendek, primer dan tidak langsung.
b.     Pengertian menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangakanwarkat-warkat kredit ( biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan serta deposito berjangka.
c.     Pengertian sempit.
Pasar moal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangakan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner dan underwriter.
B.    Instrumen yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Instrumen pasar modal adalah semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di pasar bursa, instrumen pasar bursa bersifat jangka panjang. Sampai sekarang instrumen pasar modal terdiri dari dari saham, obligasi dan sertifikat Danareksa yang merupakan komoditi yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia sebagai berikut:
1. Saham adalah tanda bukti penyertaan modal atau bukti kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.
Pemilik saham mempunyai hak-hak sebagai berikut;
1.    Mendapat deviden yaitu bagian keuntungan perusahaan untuk pemilik saham.
2.    Mengeluarkan hak suara dalam rapat umum pemegang saham
3.    Mempunyai hak seperti bonus, klaim
4.    Peningkatan nilai modal atau selisih nilai yang mungkin ada apabila saham dijual oleh pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi (capital gain)
Saham yang diperdagangakan di pasar bursa adalah:
a)     Saham biasa (common stock),  yaitu saham yang pemegangnya tidak memperoleh hak istimewa pada saat perusahaan dilikwidasi.
b)    Saham preferen (preferred stock), yaitu saham yang diberikan atas hak untuk mendapatkan deviden dan atau bagian kekayaan pada pemegangya lebih dahulu dari pemegang saham biasa pada saat perusahaan dilikwidasi.
2. Obligasi adalah tanda utang yang dikeluarkan perusahaan atau pemerintah kepada masyarakat. Obligasi merupakan selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli utang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Obligasi yang diperdagangkan dikelompokkan menjadi:
a)   Corporat Bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
b)   Government Bond atau Treasury Bond, yaitu  obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
c)   Municipal Bond, yaitu obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai proyek tertentu di daerah
Pemilik obligasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
1.    Hak atas pembayaran bunga
2.    Hak pelunasan utang dan
3.    Peningkatan nilai modal apabila obligasi dijual kembali
3. Sertifikat PT Danareksa adalah surat berharga pengganti dari sekumpulan surat berharga lain. Pemilik sertifikat dana reksa memiliki hak-hak sebagai berikut;
a. Deviden yang dibayar secara berkala
b. Peningkatan nilai modal apabila sertifikat dijual kembali
c. Hak menjual kembali kepada PT Danareksa
C.     Tujuan Pasar Modal
Beberapa tujuan didirikan pasar modal di Indonesia diantaranya adalah:
·         Untuk menghimpun dan mengerahkan dana dari masyarakat terutama dana-dana jangka panjang untuk membiayai pembangunan dan perkembangan ekonomi, dengan jalan mengikut sertakan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan memelaui pembelian  saham atau obligasi
·         Untuk memperluas dan mempercepat partispasi pembangunan masyarakat melalui  kepemilikan saham, obligasi dan surat-surat berharga lainnya  dalam rangka untuk pemerataan pendapatan.
D.     Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu Negara, karena pasar modal menjalankan dua fungsi sebagai berikut
a.      Fungsi ekonomi
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer)
b.      Fungsi keuangan
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan atau laba (retur) bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
E.     Manfaat Pasar Modal
Manfaat pasar modal dapat dirasakan oleh pemilik modal(investor), emiten, pemerintah dan lembaga penunjang.
a. Manfaat Pasar Modal bagi Insvestor
·         Mendapatkan keuntungan deviden bagi pembeli saham dan bunga bagi pembeli obligasi sehingga akan meningkatkan pendapatan
·         Keuntungan dari adanya peningkatan harga saham sehingga akan mendapatkan capital gain.
·         Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi, hal ini tercermin dari meningkatnya harga saham.
·         Memiliki perusahaan sehingga mempunyai hak suara yang dapat menentukan majunya perusahaan. Yaitu mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemilik saham, mempunyai RUPO bila pemegang obligasi.
·         Dapat menjual belikan saham sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi resiko.
·         Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen untuk mengurangi resiko
b. Manfaat Pasar Modal bagi Pemerintah
·         Mendorong laju pembangunan ekonomi
·         Mendorong meningkanya investasi yang dilakukan oleh masyarakat
·         Meringankan beban anggaran pemerintah
·         Menciptakan perluasan kesempatan kerja.
·         Memperkecil Debt Service Ratio (DSR)
c. Manfaat bagi masyarakat
·         Dana modal akan berkembang mengikuti perkembangan ekonomi
·         Pemodal, wirausaha akan menarik manfaat dari pengelolaan dana yang menguntungkan
·         Dengan membagi resiko , maka akan mendapat keuntungan yang cukup
d. Manfaat bagi Pemilik Saham
·         Tidak ada pengusutan fiskal terhadap asal-usul uang pembelian saham
·         Pembelian saham tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak
·         Pajak atas bunga, deviden, royalty diberikan keringanan
·         Tidak ada penagihan atas pajak perseroan dari hasil penerimaan bunga, hadiah.
e. Manfaat bagi pemilik sertifikat dana
·         Harga pembelian dijamin minimal sebesar harga nominal
·         Dana dijamin tidak terkena akibat hukum yang mungkin diderita oleh perusahaan.
f. Manfaat Pasar Modal bagi Emiten
·         Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi berkurang
·         Resiko finansial yang ringan karena kepada pemilik saham diberikan deviden yang besarnya tergantung pada keuntungan perusahaan
·         Tidak dikaitkan dengan kekayaan sebagai jaminan
·         Jumlah dana yang terkumpul bisa berjumlah besar
·         Perusahaan dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana
·         Meningkatkan kesejahteraan karyawan.
·         Dana dapat diterima pada saat pasar perdana selesai
·         Solvabilitas perusahaan tinggi dapat mempertinggi citra perusahaan
·         Profesionalisme dalam manajemen meningkat
F. Keuntungan dan Risiko di Pasar Modal
Beberapa keuntungan yang menjanjikan dari transaksi di pasar modal :
1.    Capital Gain, yaitu selisih nilai jual yang lebih tinggi dari nilai beli saham
2.    Dividen, yaitu keuntungan perusahaan yang akan dibagikan kepada pemegang saham
3.    Nilai saham yang terus meningkat
4.    Saham dapat dijadikan agunan/jaminan dalam mengajukan kredit ke bank
Beberapa risiko kerugian dari transaksi di pasar modal :
1.    Capital Loss, yaitu kerugian dari hasil jual beli saham dimana nilai jual lebih rendah dari nilai beli saham
2.    Opportunity Loss, yaitu kerugian berupa selisih suku bunga deposito dikurangi total hasil yang diperoleh dari investasi saham
3.    Kerugian karena perusahaan dilikuidasi karena nilai likuidasinya lebih rendah dari harga beli saham
G.     Pelaku di Pasar Modal
a)      Emiten, adalah pihak (perusahaan) yang bermaksud melakukan emisi/penerbitan efek untuk diperjual belikan di pasar modal.
b)     Investor, adalah pemodal yang akan membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang sudah go-publik.
c)      Lembaga-lembaga Penunjang
1.    Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi pasar modal di Indonesia.
2.    Bursa Efek,  adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas
3.    Penjamin emisi (underwriter), adalah perusahaan yang berperan sebagai penjamin agar sekuritas/saham  yang diterbitkan emiten laku terjual.
4.    Perantara Pedagang Efek (PPE) (pialang/broker), adalah perusahaan yang bertindak sebagai perantara atau agen bagi pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi/fee.
5.    Pedagang efek (Dealer), adalah perusahaan pialan yang bertindak sebagai pedagang perantara efek/agen, baik untuk pemodal dan juga untuk dirinya sendiri
6.    Wali Amanat (Trustee), adalah perusahaan yang bertugas melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal
7.    Perusahaan surat berharga (securities company), adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk melakukan bisnis pada perdagangan sekuritas
8.    Penanggung, adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji
9.    Akuntan public, adalah akuntan yang berperan dalam memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan yang go-public.
10.   Notaris, adalah pihak yang diperlukan untuk membuat berita acara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan dalam RUPS
11.   Konsultan hukum, adalah konsultan yang jasanya diperlukan agar jangan sampai perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal terlibat dalam persengketaan hukum dengan pihak lain
12.   Lembaga clearing, adalah lembaga yang bertugas menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan dan mengatur arus sekuritas tersebut
H.     Macam-macam Pasar di Pasar Modal
Penggolongan pasar di pasar modal terdiri dari :
1)      Pasar Perdana / Primary Market
Adalah pasar di mana emiten (perusahaan yang menerbitkan saham) pertama kali melakukan penjualan saham, sebelum saham itu dicatatkan/dijual di bursa.
Pembelian di Pasar Perdana
Kegiatan di pasar perdana ini diawali dengan proses perusahaan mengeluarkan prospektus untuk dipelajari oleh masyarakat yang mempunyai maksud untuk membeli. Prospektus adalah gambaran umum tentang perusahaan dalam bentuk tertulis dan keterangan-keterangan secara lengkap dan jujur tentang keadaan perusahaan dan prospeknya. Pasar perdana dikuasai oleh lembaga perbankan penanam modal, broker dan dealer yang menjadi penjamin emisi dalam pengeluaran surat-surat berharga. Perantara ini yang mengatur penjualan efek baik kepada lembaga maupun kepada perseorangan.
Modal hasil penjualan pasar perdana dapat langsung digunakan untuk menambah modal dan digunakan dalam kegiatan produksi.
2)      Pasar Sekunder / Secondary Market (Bursa)
Adalah pasar di mana investor bisa menjual dan membeli saham setelah saham/efek tersebut dicatat di bursa.
Jual-Beli Pasar Sekunder
Pasar sekunder inilah yang disebut bursa efek, pada pasar sekunder saham atau obligasi yang berada di tangan penjamin emisi (underwriter) dijual kepada masyarakat melalui pialang. Berbeda dengan pasar perdana, harga efek di pasar sekunder selain ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten juga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Untuk lebih kalian memahmi investasi di pasar modal, pembelian dan penjualan efek di pasar sekunder dilakukan dengan prosedur sebagai berikut;
1.    Investor menghubungi pedagang atau perantara perdagangan efek.
2.    Jika ingin membeli atau mejual efek . Investor memberikan surat kuasa kepada perantara pedagang effek untuk membeli atau menjual efek. Untuk penjualan efek, insvestor menyerahkan efek yang akan dijual.
3.    Apabila pedagang perantara efek melaksanakan amanatnya dengan baik , maka insvestor membayar harga efek dan biaya komisi.
Pejualan atau pembelian efek di pasar perdana atau sekunder dapat dilakukan di dalam bursa atau di luar bursa, dengan tata cara sebagai berikut;
a.      Di Dalam Bursa
·         Perdagangan di bursa efek dilakukan dengan sistim kol dan sistem terus menerus. Sebelum perdagangan dimulai para anggota bursa terlebih dahulu mengisi dan menyampaikan daftar pesanan tentang jumlah, jenis serta batasan-batasan amanat yang diterimanya, rencana pembelian atau penjualan kepada petugas bursa.
·         Apabila perdagangan telah dimulai, maka anggota bursa dapat melakukan tawar menawar efek masing-masing perusahaan sampai terbentuk kurs dan jumlah lembar efek yang diinginkan.
·         Bagi efek yang terjual, oleh perantara jual maka dibuatkan nota transaksi masing-masing efek.
·         Nota transaksi diisi kemudian ditandatangani oleh masing-masing perantara jual atau beli dengan disertai penyerahan/pembayaran efek.
·         Sebelum diproses lebih lanjut oleh perantara jual atau beli terlebih dahulu harus dilegalisir oleh pejabat bursa.
·         Perantara jual akan menyelesaikan kepada investor  yang memberikan amanat jual. Sedangkan perantara beli akan menyelesaikan dengan perusahaan yang menerbitkan efek, perantara jual dan investor yang memberikan amanat beli.
b.      Di Luar Bursa
Sampai saat ini di Indonesia baru obligasi yang diperdagangkan di luar bursa, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perantara perdagangan efek). Beberapa cara perdagangan diluar bursa adalah sebagai berikut:
1). Secara langsung
·         Investor menghubungi penjual obligasi
·         Harga obligasi didasarkan pada harga obligasi yang terakhir di bursa. Obligasi tersebut diperdagangkan lengkap dengan kupon bunga dan memperhitungkan bunga berjalan.
·         Membuat kuitansi jual beli obligasi tersebut dengan mencantumkan jumlah, seri dan nomor obligasi yang diperdagangkan.
2). Melalui Perantara Perdagangan Efek
·         Investor yang akan menjual atau membeli sertifikat menghubungi agen/ sub-sub agen dari PT Danareksa
·         Membawa tanda pengenal (KTP dan sejenisnya) dan jika akan menjual harus membawa sertifikatnya
·         Menerima atau membayar sertifikat yang dibeli atau dijual dengan menandatangani nota jual beli. Jika membeli atau menerima sertifikat dan asli nota beli, sedangkan untuk menjual hanya menerima asli nota jual.
Untuk kelancaran pelaksanaan di pasar modal, pemerintah membentuk badan pembina pasar modal yang terdiri dari
·         Menteri keuangan selaku pembina merangkap anggota.
·         Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/ Wakil Ketua BAPENAS, selaku wakil ketua merangkap anggota
·         Menteri Perdagangan selaku anggota
·         Sekretaris Kabinet, selaku anggota
·         Gubernur Bank Indonesia selaku anggota
·         Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai anggota.
Tugas Badan Pembina Pasar Modal adalah;
·         Memberi pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang di Pasar Modal.
·         Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap Badan Usaha Negara
·         Untuk melakukan pengendalian dan melaksanakan Pasar Modal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal yang bertugas:
·         Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui pasar modal degan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
·         Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien.
·         Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya di Pasar Modal
Agar lebih memahami konsep jual beli di pasar modal akan uraikan beberapa perhitungan sederhana dengan tidak memperhitungkan komisi  dan yang lainnya;
Contoh1;
PT Ammar mengeluarkan obligasi dengan harga nominal Rp 10.000,00 dan bunganya 15% pertahun. Apabila investor menghendaki pendapatan sebesar 20% pertahun. Dengan harga berapa obligasi tersebut dibeli?
Jawab:
Harga  =               bunga obligasi
Rate of return yang diharapkan
Harga  =  15% x Rp 10.000,00 / 20% = 1.500 / 0,2 =
=   Rp 7.500,00
Contoh 2
Apabila tingkat bunga dipasaran turun menjadi 12,5% pertahun. Maka dengan harga berapa investor menjualnya?
Jawab:
Harga = bunga obligasi / tingkat bunga yang sedang berlangsung
= 15% x Rp 10.000,00 / 12,5 % = 1.500,00 / 0,125
= Rp 12.000,00.
Contoh 3
PT Qodrat mengeluarkan saham dengan harga nominal Rp 10.000,00 dengan deviden 20% per tahun . harga saham tersebut di pasaran sekarang adalah Rp 8.000,00 berapa prosentase pendapatan yang diharapkan investor apabila membeli saham PT Qodrat
Jawab
Rate of Return yang diharapkan
RoR = deviden / harga pasar x 100%
= 20% x Rp 10.000,00 / Rp 8.000,00
= 25%
Contoh 4;
Berdasarkan contoh 3 apabila tingkat bunga rata-rata turun menjadi 16% pertahun. Dengan harga berapa saham PT Qodrat dijual kembali?
Jawab:
Harga   = deviden saham / tingkat bunga yang sedang berlaku x 100%
= 20% x 10.000,00 / 16% x 1005
= Rp 2.000 / 0,16
= Rp 12.500,00
I.       Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
1.      Proses Emisi Saham
Untuk melakukan emisi saham, emiten harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
1.    Tempat domisili berkedudukan di Indonesia
2.    Mempunyai modal yang telah disetor penuh sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)
3.    Dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
4.    Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat
Apabila penawaran melalui bursa paralel modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan tidak ada persyaratan laba.
2.      Langkah-langkah dalam Emisi Saham
1. Menghubungi Penjamin Saham (Underwriter). Tugas penjamin emisis adalah menjamin saham yang diemisikan sesuai dengan syarat yang tercantum dalam perjanjian penjaminan serta memberikan jasa lainguna membantu emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal. Penjamin emisi dapat melakukan penilaian terhadap keadaan dan kemampuan calon emiten.
2. Mnghubungi lembaga penunjang lainnya seperti (1) akuntan publik (2) notaris (3) konsultan hukum
3. Menyampaikan letter of intent yaitu surat pernyataan kehendak untuk melaksanakan emisi
4. Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta lampirannya berupa (1) rancangan prospektus (2) anggaran dasar dan perubahan (3) laporan keuangan.
5. Bapepam memproses permohonan dan izin diberikan paling lambat 90 hari sejak dokumen diserahkan
6. Setelah surat izin keluar dari Bapepam dan emisi saham, tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan pasar perdana. Kegiatan di pasar perdana adalah :
1. Menyampaikan prospektus oleh penjamin emisi dan agen penjual kepada pemodal
2. Penerima pesanan pembeli
3.Penjatahan
4. Penyerahan sertifikat saham
5. Listing adalah kegiatan emisi yang akan diperdagangkan di Bursa Efek dan telah memperoleh izin menteri keuangan wajib dicatat di Bursa Efek.
3.      Tata Cara Perdagangan Efek
Perdagangan efek di bursa reguler dan bursa paralel diselenggarakan oleh olwh Bapepam dan Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek ( PPUE).
Waktu pelaksanaan bursa di pasar reguler dilaksanakan dalam dua sesi yaitu:
·         Sesion pertama pukul 10.00 – 12.00 WIB
·         Sesion kedua pukul 13.00 – 14.00 WIB
·         Hari Jum’at tidak ada sesion ke dua.
Sedangkan pelaksanaan bursa di pasar paralel dilakukan hanya satu sesion yaitu pukul 09.00 – 10.00 WIB. Tata cara dan sistem perdagangan efek adalah sebagai berikut:
a.      Sistem Perdagangan Efek di Bursa Reguler
Sistem perdagangan di bursa reguler dilakukan dalam dua sistem, yaitu sistem kol dan sistemterus menerus.
1.    Sistem kol adalah sistem perdagangan yang lakukan oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol adalah efek untuk pertama kali dicatat di bursa dan dilakukan dua hari berturut-turut, setelah itu efek diperdagangkan dengan sistem terus-menerus. Pada sistem kol ada dua macam yaitu sistem kol terbuka dan sistem kol tertutup.
2.     
1.    Pada sistem kol terbuka, pemimpin kol menyebutkan nama dan catatan kurs terakhir suatu efek satu persatu secara berurutan sebagaimana tercantum dalam daftar kurs resmi (DKR), kemudian anggota bursa melakukan penawaran jual-beli. Tawar menawar dilakukan oleh anggota bursa sampai terjadi kesepakatan harga. Penawaran anggota bursa dilakukan dengan angkat tangan atau berteriak, apabila telah terjadi kesepakatan harga, maka pemimpin kol akan beralih ke efek lain.
2.    Pada sistem kol tertutup, penawaran tidak dilakukan secara terbuka, tetapi dilakukan dengan menggunakan amplop tertutup.
3.     
1.    Sistem terus menerus adalah perdagangan efek dilakukan oleh para anggota bursa secara langsung tanpa melalui pemimpin kol, tetapi ada pejabat bursa yang bertanggung jawab. Pada sistim ini setiap anggota bursa serentak meninggalkan tempat duduk setelah bursa dibuka oleh pejabat bursa untuk menuliskan tawarannya di papan tulis masing-masing efek yang tersedia. Tawar menawar antara anggota bursa akan berlangsung terus menerus sampai terjadi kesepakan harga.
b.      Sistem Perdagangan Efek di Bursa Paralel
Sistem perdagangan di bursa paralel dilakukan dengan sistem terus menerus. Masing-masing membentuk pasar mempunyai papan tulis untuk tawar menawar dengan para pialang dan membentuk harga saham. Sistem ini terbagi menjadi lima periode (tahap), tiap periode selama 15 menit dan pelaksanaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
1.    Pra Periode Perdagangan adalah masa penyesuaian harga penawaran dan pembelian bagi para pembentuk pasar ( 08.45 – 09.00) WIB.
2.    Periode Satu adalah pelaksanaan berdasarkan daftar harga pedoman yang tercatat di lantai informasi dan dilakukan oleh para wakil pembentuk pasar beserta perantara perdagangan efek dan pedagang efek (09.00 – 09.15)WIB
3.    Periode Dua diawali dengan mencatatkan lagi harga penawaran dan harga pembelian baru (bila ada) pada papan daftar harga dilantai informasi (09.15 – 09.30) WIB
4.    Periode Tiga pada periode ini prosedur perdagangan sama dengan periode dua (09.30 – 09.45) WIB
5.    Peride Empat prosedur perdagangan sama denga periode dua dan tida serta diakhiri oleh penutupan pelaksanaannya (09.45 – 10.00) WIB
6.    Setiap kali menetapkan harga penawaran dan harga pembelian pembentukan pasar wajib menyerahkan slip harga kepada petugas lantai informasi yang dibubuhi paraf dan cap dari pembentukan harga pasar.
Cara perdagangan efek tersebut dilakukan apabila tarnasaksi belum padat seperti sekarang, dimana emiten terus bertambah sistem ini tidak lagi mencukupi. Oleh karena itu untuk mengimbangi transaksi yang terjadi, maka Bursa Efek Jakarta mulai diotomatisasi yang dikenal dengan Jakarta Automated Trading System (JATS)
Kegiatan perdagangan di Bursa Efek Jakarta dilakukan setiap hari bursa yaitu hari Senin sampai Jum’at
Hari Senin sampai Kamis
- Sesi I              =  09.30 – 12.00 WIB
- Sesi II             =  13.30 – 16.00 WIB
Hari Jum’at
- Sesi I              = 09.00 – 11.30 WIB
- Sesi II             = 14.00 – 16.00 WIB
Pembelian di lantai bursa ti dapat dilakukan oleh investor langsung, akan tetapi harus melalui perusahaan pialang atau broker (anggota bursa). Perusahaan pialang ini akan bertindak melakukan jual beli di lantai bursa melalui orang yang ditunjuk sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Untuk jasa pembelian dan penjualan efek ini investor harus membayar komisi (commission fee) sebesar yang ditetapkan oleh BEJ setinggi-tingginya 1% dari nilai transaksi.
Harga di pasar reguler dibentuk melalui tawar menawar berdasarkan kekuatan pasar, sedangkan di pasar negosiasi diperoleh dengan cara negosiasi antara penjual dengan pembeli.


No comments:

Post a Comment